11/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 11/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Kr |
| Panjang Dokumen | 42.281 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 161/Pdt.G/2025/PA.Btm., tanggal 26 Mei 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaedah 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan]
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →