11/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 11/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Mdo |
| Panjang Dokumen | 31.671 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 41Pdt.G/2025/PA.Tdo tanggal 14 Juli 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Muharam 1447 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan]: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →