Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2026/MS.Sgi

Nomor11/Pdt.G/2026/MS.Sgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Sgi
Panjang Dokumen40.462 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →