Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2026/PA.Bgl

Nomor11/Pdt.G/2026/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bgl
Panjang Dokumen40.476 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengijinkan Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Bangil berupa : - Nafkah Iddah 3 bulan sejumlah Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah); - Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 200.000,00 (…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →