Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2026/PA.Klk

Nomor11/Pdt.G/2026/PA.Klk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Klk
Panjang Dokumen39.716 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mut?ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →