Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.P/2022/PA.Blu

Nomor11/Pdt.P/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen42.476 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin (dispensasi) kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan [nama disamarkan] di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →