Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.P/2026/MS.Str

Nomor11/Pdt.P/2026/MS.Str
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Str
Panjang Dokumen46.952 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menikahkan Adik Kandungnya yang bernama [nama disamarkan] dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →