Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.P/2026/PA.Bgi

Nomor11/Pdt.P/2026/PA.Bgi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bgi
Panjang Dokumen55.616 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan anak bernama: [nama disamarkan], Perempuan, Lahir [tanggal disamarkan] adalah anak sah dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →