Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.P/2026/PA.JP

Nomor11/Pdt.P/2026/PA.JP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA JP
Panjang Dokumen26.745 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 11/Pdt.P/2026/PA.[nama disamarkan] dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah )

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →