11/Pdt.P/2026/PA.Ksn
| Nomor | 11/Pdt.P/2026/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ksn |
| Panjang Dokumen | 91.353 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada kepada anak kandung Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur 19 tahun dengan [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →