Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.P/2026/PA.Ksn

Nomor11/Pdt.P/2026/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Ksn
Panjang Dokumen91.353 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada kepada anak kandung Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur 19 tahun dengan [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →