Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pid.C/2023/PN Gto

Nomor11/Pid.C/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen9.008 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp47.500,00. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →