11/Pid.C/2023/PN Gto
| Nomor | 11/Pid.C/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 9.008 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp47.500,00. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →