Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn

Nomor11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen142.354 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Anak I [nama disamarkan] dan Anak II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu'. Menjatuhkan pidana pembinaan masing-masing selama 4 bulan dan pidana pelatihan kerja masing-masing selama 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →