Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pid.Sus/2023/PN Rah

Nomor11/Pid.Sus/2023/PN Rah
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Rah
Panjang Dokumen125.024 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp600.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →