11/Pid.Sus/2025/PN Mna
| Nomor | 11/Pid.Sus/2025/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mna |
| Panjang Dokumen | 82.458 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →