Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pid.Sus/2025/PN Mna

Nomor11/Pid.Sus/2025/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen82.458 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →