11/Pid.Sus/2026/PN Kgn
| Nomor | 11/Pid.Sus/2026/PN Kgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Kgn |
| Panjang Dokumen | 75.863 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →