Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pid.Sus/2026/PN Kgn

Nomor11/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Kgn
Panjang Dokumen75.863 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →