Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pid.Sus/2026/PN Plg

Nomor11/Pid.Sus/2026/PN Plg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Plg
Panjang Dokumen61.759 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →