Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1207/Pdt.P/2024/PA.Pas

Nomor1207/Pdt.P/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen58.120 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →