1208/Pdt.P/2024/PA.Pas
| Nomor | 1208/Pdt.P/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pasuruan |
| Panjang Dokumen | 63.285 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari Pewaris yang bernama [nama disamarkan] sebagai berikut: 2.1. [nama disamarkan], sebagai istri Pewaris; 2.2. [nama disamarkan], sebagai anak perempuan kandung Pewaris; 2.3. [nama disamarkan], sebagai anak laki-laki kandung Pewaris; 2.4. [nama disamarkan], sebagai anak laki-laki kandung Pewaris; 3. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan untuk pengurusan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →