Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

120/Pdt.G/2023/PA.MORTB.

Nomor120/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA MORTB
Panjang Dokumen15.675 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 120/Pdt.G/2023/PA.[nama disamarkan] dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →