Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

120/Pdt.P/2024/PA.ME

Nomor120/Pdt.P/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen25.234 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2018 di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →