Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

120/Pdt.P/2024/PA.Mna

Nomor120/Pdt.P/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Manna
Panjang Dokumen40.685 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2011 di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →