Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

120/Pid.Sus/2023/PN Grt

Nomor120/Pid.Sus/2023/PN Grt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Garut
Panjang Dokumen91.434 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →