120/Pid.Sus/2023/PN Grt
| Nomor | 120/Pid.Sus/2023/PN Grt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Garut |
| Panjang Dokumen | 91.434 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →