Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1211/Pid.B/2023/PN Mdn

Nomor1211/Pid.B/2023/PN Mdn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Mdn
Panjang Dokumen39.127 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →