1211/Pid.B/2023/PN Mdn
| Nomor | 1211/Pid.B/2023/PN Mdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdn |
| Panjang Dokumen | 39.127 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →