Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1212/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1212/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen63.597 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat Konvensi ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat Konvensi ( [nama disamarkan] ); D alam Rekonvensi Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama [nama disamarkan], umur 4 (empat) tahun , kepada Tergugat Rekonvensi selaku Ibu Kandungnya, dan Tergugat Rekonvensi dilarang menghalang-halangi Penggugat Rekonvensi apabila ingin bertemu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →