Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

121/Pdt.G/2022/PN Bdg

Nomor121/Pdt.G/2022/PN Bdg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Bdg
Panjang Dokumen208.902 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi membayar biaya perkara ini sejumlah nihil.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →