121/Pdt.G/2023/PN Ktg
| Nomor | 121/Pdt.G/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Ktg |
| Panjang Dokumen | 49.587 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal [nama disamarkan] berdasarkan Agama Kristen dan telah dicatatkan berdasarkan kutipan akta perkawinan No. [nama disamarkan] tanggal [nama disamarkan] yang di keluarkan oleh Dinas Ke
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →