Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

121/Pdt.G/2026/PA.ME

Nomor121/Pdt.G/2026/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen26.096 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 121/Pdt.G/2026/PA.[nama disamarkan]; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.344.700,00 (Tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →