Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

121/Pdt.P/2024/PA.Mdo

Nomor121/Pdt.P/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen57.497 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon I dan Pemohon II caloin mempelai Wanita yang Bernama berumur tahun unruk menikah dengan calon mempelai pria yang Bernama berumur tahun; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp145.000,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →