Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

121/Pid.Sus/2023/PN Bsk

Nomor121/Pid.Sus/2023/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Batusangkar
Panjang Dokumen120.971 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →