Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

121/Pid.Sus/2025/PN Kng

Nomor121/Pid.Sus/2025/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Kng
Panjang Dokumen81.568 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupaya obat keras'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →