1220/Pdt.G/2025/PA.ME
| Nomor | 1220/Pdt.G/2025/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA ME |
| Panjang Dokumen | 55.642 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatanPenggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraa Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.281.700,00 (Dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →