Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1225/Pdt.G/2025/PA.Ptk

Nomor1225/Pdt.G/2025/PA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Ptk
Panjang Dokumen43.510 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) 4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak bernama [nama disamarkan] berjenis kelamin perempuan lahir [tanggal disamarkan]; 5. Menghukum Tergugat memberikan nafkah kepada anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →