Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1227/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr

Nomor1227/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Jkt Utr
Panjang Dokumen196.849 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 44.337.144.582,-

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →