Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

122/Pdt.G/2022/PA.Twg

Nomor122/Pdt.G/2022/PA.Twg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Twg
Panjang Dokumen34.463 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →