Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

122/Pdt.P/2023/PA.Sgt

Nomor122/Pdt.P/2023/PA.Sgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Sgt
Panjang Dokumen69.714 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan] ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →