122/Pid.C/2023/PN Gsk
| Nomor | 122/Pid.C/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gsk |
| Panjang Dokumen | 4.490 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana meminum minuman keras tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.008 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →