Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

122/Pid.Sus/2023/PN Wkb

Nomor122/Pid.Sus/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen109.888 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membeli, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 13 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →