122/Pid.Sus/2023/PN Wkb
| Nomor | 122/Pid.Sus/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Waikabubak |
| Panjang Dokumen | 109.888 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membeli, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 13 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →