Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1231/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1231/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen34.804 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Surat [nama disamarkan] yang diajukan oleh Penggugat yaitu surat [nama disamarkan] dengan Register 1023/KK/2024/PA.Mgt tanggal 13-12-2024 tidak sah; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp190.000 ,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →