1232/Pdt.G/2025/PA.Jmb
| Nomor | 1232/Pdt.G/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Jmb |
| Panjang Dokumen | 101.978 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak, yaitu: 3.1. Mut?ah dalam bentuk barang berupa satu buah [nama disamarkan], [nama disamarkan] 3980 [nama disamarkan] dan satu buah [nama disamarkan], merk [nama disamarkan]; 3.2. Nafkah selama masa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →