1235/Pdt.G/2025/PA.Bkn
| Nomor | 1235/Pdt.G/2025/PA.Bkn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bkn |
| Panjang Dokumen | 56.416 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberikan izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkinang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp658.000,00 ( enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →