123/Pdt.G/2024/PA.Pky
| Nomor | 123/Pdt.G/2024/PA.Pky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pky |
| Panjang Dokumen | 56.593 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati isi kesepakatan mediasi; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp . 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →