Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

123/Pdt.G/2024/PA.Pky

Nomor123/Pdt.G/2024/PA.Pky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pky
Panjang Dokumen56.593 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati isi kesepakatan mediasi; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp . 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →