123/Pid.B/2023/PN Bbu
| Nomor | 123/Pid.B/2023/PN Bbu |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bbu |
| Panjang Dokumen | 57.372 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →