Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

123/Pid.B/2025/PN Sgm

Nomor123/Pid.B/2025/PN Sgm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Sgm
Panjang Dokumen331.921 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →