Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

123/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor123/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen135.665 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], Terdakwa II [nama disamarkan], Terdakwa III [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →