Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1240/Pdt.G/2025/PA.Sub

Nomor1240/Pdt.G/2025/PA.Sub
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sub
Panjang Dokumen51.686 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp224.000,00 (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →