Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1241/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn

Nomor1241/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kab Mn
Panjang Dokumen40.825 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360.000,00 ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →