Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1243/Pdt.G/2025/PA.Jmb

Nomor1243/Pdt.G/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Jmb
Panjang Dokumen41.734 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3 Menjatukah talak satu bain sugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 322.000,00 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →