Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1246/PDT/2023/PT DKI

Nomor1246/PDT/2023/PT DKI
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT DKI
Panjang Dokumen13.906 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →