1246/PDT/2023/PT DKI
| Nomor | 1246/PDT/2023/PT DKI |
|---|---|
| Jenis | perdata — PDT |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT DKI |
| Panjang Dokumen | 13.906 karakter |
Amar Putusan
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →