Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

124/Pdt.G/2023/MS.Bkj

Nomor124/Pdt.G/2023/MS.Bkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanMS Bkj
Panjang Dokumen73.206 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya denganverstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); Memerintahkan Kepada Panitera Mahkamah Syar?iyah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →