Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

124/Pdt.G/2024/PA.Ksn

Nomor124/Pdt.G/2024/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ksn
Panjang Dokumen51.602 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp428.000,00 (empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →